Syarat :
- Surat pengantar RT diketahui RW
- Formulir (tersedia di kelurahan)
- Fotocopy Surat nikah/Akta nikah orangtua dilegalisir
- Fotocopy KTP Elektronik orangtua menunjukkan aslinya
- Fotocopy KTP Elektronik yang bersangkutan dan menunjukkan aslinya
- Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi (saksi minimal berumur 21 tahun)
- Fotocopy KK
- Surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
- Surat keterangan kelahiran dari RT/RW/Kelurahan (bila lahir di luar RS, Puskesmas/bidan/dokter)
- Apabila tidak ada keterangan kelahiran dapat digantikan dengan formulir persaksian kelahiran
Prosedur :
- Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani.
- Petugas membuat Surat Pengantar permohonan Akte Kelahiran dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani.
- Petugas mencatat dalam pembukuan dan menyerahkan formulir dan surat pengantar yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
- Pemohon datang ke Kecamatan
Blanko Formulir dapat diunduh disini :
F2.01 Blanko Kelahiran
F2.01 Pelaporan Kelahiran
F1.06 Biodata Perubahan Data WNI