Syarat :
- Surat pengantar RT diketahui RW
- Formulir (tersedia di kelurahan)
- KTP asli yang meninggal
- KK dimana yang meninggal terdaftar
- Surat keterangan kematian dari dokter/puskesmas/RS/Kepolisian
- Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/ Pemohon
- Fotocopy KTP Elektronik 2 Orang saksi
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA
- Rekomendasi dari kantor Kesbangpolinmas bagi WNA
Prosedur :
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verfikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani.
- Petugas membuat Surat Pengantar permohonan Akta Kematian dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani.
- Petugas mencatat dalam pembukuan dan menyerahkan formulir dan surat yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
- Pemohon datang ke Kecamatan
Blangko dapat diunduh disini :
keterangan kematian