Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Formulir (tersedia di kelurahan)
- Fotocopy Surat nikah / Akta Perkawinan
- KTP asli yang meninggal
- KK dimana yang meninggal terdaftar
- Surat keterangan kematian dari dokter puskesmas / RS
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dari WNA
- Rekomendasi dari kantor Kesbangpolinmas bagi WNA
Prosedur :
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani
- Petugas menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada pemohon dan mencatat dalam pembukuan.
- Pemohon datang ke kecamatan
Blangko Formulir dapat diunduh disini :
F.2-28
F.2-29