Pembuatan/perubahan/penggantian KK
syarat :
- Surat pengantar RT diketahui RW
- Formulir KK (tersedia di kelurahan)
- Kartu Keluarga (KK) asli, bagi KK perubahan
- Akta perkawinan / perceraian
- Akta kelahiran / kenal lahir / Surat keterangan kelahiran / Ijazah sekolah
- Akta Pengangkatan anak (jika ada)
- Surat kedatangan/ surat pindah dari daerah asal (bagi penduduk baru)
- SKCK dari daerah asal (bagi penduduk baru)
- Dokumen imigrasi bagi WNA
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian RI bagi WNA
- Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas bagi WNA
Prosedur pelayanan :
- Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan.
- Pemohon meminta formulir kepada petugas.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani.
- Petugas menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada pemohon dan mencatat dalam pembukuan.
- Selanjutnya pemohon datang ke kecamatan
Blangko pembuatan KK dapat diunduh disini :
F-1.05 Formulir Perubahan Data
F-1.15 Formulir Permohonan KK Baru
F-1.16 Formulir Perubahan KK