Pembuatan/Penggantian KTP :
Syarat :
- Telah berusia 17 Tahun / sudah kawin/ pernah kawin
- Surat Pengantar RT dan diketahui RW
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Formulir KTP (disediakan di Kelurahan)
- Fotocopy KK terbaru
- Fotocopy akta kelahiran (untuk pembuatan baru)
- KTP lama (untuk perpanjangan), untuk E-KTP berlaku untuk seumur hidup.
- Fotocopy Surat Nikah/ Surat Cerai
- Surat keterangan hilang dari kepolisian untuk penggantian
Prosedur :
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menempelkan foto pada formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani
- Petugas menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada pemohon dan mencatat dalam pembukuan
-Pemohon datang ke kecamatan
Blangko/ Formulir KTP dapat diunduh disini :
Blangko KTP