SKTM untuk dispensasi/keringanan, usaha, layanan, kesehatan, beasiswa dan lain-lain
Syarat :
- Pengantar RT diketahui RW
- Menunjukkan KK
- Surat rujukan berobat dari Puskesmas (untuk keringanan berobat)
Prosedur :
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verfikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani
- Petugas menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada pemohon dan mencatat dalam pembukuan.