PINDAH KELUAR
Syarat:
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Formulir tersedia di kelurahan
- KK asli
- KTP Elektronik bagi yang pindah
Blanko/Formulir :
* Pindah Keluar antar Kelurahan
F-1.25
F-1.26
* Pindah Keluar antar Kecamatan
F-1.29
* Pindah Keluar antar Kota/Provinsi
F-1.33
F-1.34
PINDAH DATANG
Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui RW (Domisili baru)
- Formulir tersedia di kelurahan
- SKCK dari Kepolisian asal (untuk pindah antar daerah)
- KK asli (untuk numpang KK)
- KTP Elektronik bagi yang pindah
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA
- Rekomendasi dari kantor Kesbangpolinmas bagi WNA
Blangko Formulir :
* Pindah Datang dalam Kelurahan
F-1.23
F-1.24
* Pindah Datang antar Kelurahan
F-1.27
F-1.28
* Pindah Datang antar Kecamatan
F.1-31
* Pindah Datang antar Kota/Provinsi
F-1.38
Prosedur :
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verfikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani
- Petugas menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada pemohon dan mencatat dalam pembukuan.
- Pemohon datang ke kecamatan