Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
2. Lurah menyelenggarakan tugas :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. pemberdayaan masyarakat
c. pelayanan masyarakat
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan
3. Selain tugas sebagaimana dimaksud, lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota