Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk dalam
rangka mewujudkan, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan
upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat dengan melakukan koordinasi dan
komunikasi antar masyarakat kelurahan dengan Pemerintah Kota Magelang
Tugas FKDM adalah
a.
Ketua
1.
2.
|
menjaring, menampung,
mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat
mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa dalam rangka upaya
pencegahan penanggulangannya secara dini;
memberikan rekomendasi sebagai
bahan pertimbangan bagi Walikota Magelang, mengenai kebijakan yang berkaitan
dengan Kewaspadaan Masyarakat;
|
b.
Sekretaris
1.
2.
|
mencatat segala permasalahan
dalam kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di wilayah kelurahan;
membuat laporan kepada camat
melalui Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat kelurahan;
|
c.
Anggota
1.
2.
|
membantu merumuskan perencanaan
kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di wilayah kelurahan ;
memberi usulan dan masukan
terhadap pelaksanaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di wilayah kelurahan;
|
Susunan Kepengurusan FKDM Kelurahan Tidar Utara :