Sesuai dengan petikan Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPM sebagai lembaga kemasyaarakatan di tingkat kelurahan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Sedangkan fungsi dari LPM adalah sebagai berikut :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Susunan Kepengurusan LPM di Kelurahan Tidar Utara dapat dilihat pada diagram berikut :