Kader Umum mereka yang memahami serta melaksanakan 10 program pokok PKK yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
Kader Khusus adalah kader umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan keterampilan tertentu melalui orientasi/pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, Instansi Pemerintah atau lembaga lainnya.