Syarat :
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Formulir (tersedia di kelurahan)
- Fotocopy Surat nikah / Akta nikah orang tua dilegalisir
- Fotocopy KTP Elektronik orang tua
- Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi(saksi usia minimal 21 tahun)
- Fotocopy KK (membawa yang asli)
- Surat Keterangan kelahiran asli dari RS/Puskesmas/Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari RT/RW (bila lahir di luar RS, Puskesmas/bidan/dokter)
Prosedur :
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Pemohon meminta formulir kepada petugas
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan mengajukan kepada Lurah atau petugas yang berwenang menandatangani
- Petugas menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada pemohon dan mencatat dalam pembukuan.
- Petugas memberikan Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran
- Pemohon datang ke Kecamatan
Blangko/ formulir syarat pembuatan surat kelahiran dan Akte dapat diunduh disini :
kelahiran