Kelurahan Tidar Utara Kota Magelang merupakan bagian dari Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang, terbentuk sejak tanggal 10 Oktober 2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005. Luas wilayah Kelurahan Tidar Utara 109,8 Ha dengan ketinggian + 380 m diatas permukaan laut, bersebelahan dengan Kelurahan Rejowinangun Selatan, Tidar Selatan dan Rejowinangun Utara. Jarak dari pusat pemerintahan Kota Magelang + 3 km.
Penduduk Kelurahan Tidar Utara pada akhir Tahun 2014 tercatat sebanyak 8.408 jiwa terdiri dari laki-laki 4.174 jiwa, perempuan 4.234 jiwa, dengan jumlah kepala keluarga 2.581 KK. (sumber data : monografi)
Jumlah pegawai Kelurahan Tidar Utara sebanyak 13 orang terdiri dari 1 Lurah, 1 Sekretaris, 4 Kasi (Trantibum, Pembangunan, Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat) dan 7 orang staf. Adapun di masyarakat terdiri dari 13 RW dan 55 RT.